Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Bila Anak Sudah Menikah?
- Pixabay/sabinevanerp
"Sebagai suami atau sebagai istri, ada beda hukum," ujar Habib sebagaimana yang dikutip melalui YouTube Nikita Willy pada 2021 lalu.
"Oke.. buat yang sudah menikah, kan orang tua ini tidak dipisahkan daripada anak. Cuma dalam hukum, kalau seorang laki-laki dia masih punya ibunya walaupun dia punya istri. Tetap, kalau ibunya atau ayahnya berkurangan dan dia berkecukupan maka seorang anak wajib dia menafkahi orang tuanya," lanjutnya.
Habib Muhammad Syahab kemudian menekankan bahwa bila anak laki-laki berkecukupan dan sudah menikah, lalu orang tuanya butuh nafkah, maka ia wajib menafkahi orang tuanya.
"Kalau perempuan bagaimana? Dia kerja atau tidak? Seandai kata dia kerja, ini perempuan kerja, kemudian dia punya orang tua yang wajib dinafkahi, wajib dia membantu orang tuanya kalau selama dia kerja," jelas Habib Muhammad Syahab.
Sementara bila perempuan yang sudah menikah ini tidak menikah maka ia tidak wajib menafkahi orang tuanya. Namun, disarankan untuk tetap membantu menafkahi orang tua dengan bantuan suaminya atau menantu dari orang tuanya tersebut.