Bukan Hanya Keluarga Kandung, Ini Mahram yang Harus Dipahami Anak Agar Tidak Salah Berinteraksi

Ilustrasi Interaksi Wanita dan Pria Sehari-hari
Sumber :
  • Pixabay/12019

OlretMahram adalah orang yang haram dinikahi karena nasab (keturunan), persusuan, maupun pernikahan.

Pilihlah Pria Yang Sayang Kamu Dan Keluarganya Menerima Dirimu

Menjelaskan pengertian mahram penting dilakukan sejak dini agar anak bisa bersikap benar dalam membatasi ruang pribadinya. Hal ini untuk menghindari kasus pelecehan yang saat ini semakin banyak terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat.

Dengan mengetahui apa itu mahram, anak akan tau cara berinteraksi, lebih berhati-hati, dan membatasi diri dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. 

Jadilah Menantu yang Menghormati Mertua, Meski Dia Kurang Bijak

Dalam artian, anak akan lebih bisa menjaga diri sesuai tuntutan islam bila berinteraksi sosial dengan lawan jenis yang bukan mahram. 

Melansir Instagram @taulebih.id, mahram yang perlu dipahami dan diingat oleh orang tua untuk diteruskan pada anak. Mahram yang pertama yaitu karena nasab (jalur keturunan).

5 Cara Menghadapi Calon Mertua yang Meremahkanmu Dengan Elegan

1. Ayah

2. Anak laki-laki

3. Saudara laki-laki, meliputi saudara laki-laki kandung maupun saudara laki-laki hanya sebapak atau  seibu saja.

4. Saudara laki-laki ayah dan ibu

5. Keponakan, meliputi keponakan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan dan anak keturunan mereka.

Kedua adalah sepersusuan.

Meski di zaman modern seperti sekarang sudah tidak ada ibu susu (orang yang menyusui anak orang lain) seperti zaman Rasulullah dulu, tapi masih ada beberapa orang yang meminta bantuan ibu susu untuk memberikan ASI bagi bayinya.

Hal ini bisa karena ASI ibu tersebut terhambat, sakit, dan lain-lain. Bila Anda meminta bantuan ibu susu untuk menyusui bayi Anda, maka ia akan sepersusuan dengan anak ibu susunya dan menjadi mahram. Sehingga ia tidak boleh menikahi adalah:

1. Ibu susuan

2. Keturunan anak susuan, 

3. Anaknya dari kedua orang tua susuan, 

4. Saudara dan kelompok lainnya.

Ketiga adalah mahram karena pernikahan. Diantaranya: 

1. Istri dari bapak. 

2. Anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut.

3. Ibu mertua, istri-istri anak kandung (menantu).

4. Saudara perempuan dari istri (ipar).

5. Wanita yang bersuami.

Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah tapi janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot). Namun dalam berinteraksi tetap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram).