Larangan Membujang dan Keutamaan Menikah Dalam Islam

Larangan Membujang
Sumber :
  • freepik.com

Olret – Disyariatkannya menikah dengan bermacam konsekuensi hukum yang berlaku secara prinsip mempunyai satu hukum dasar yakni tidak diperkenankannya seseorang untuk membujang atau kalau dalam istilah kekinian dikenal dengan menjomblo.

Presiden Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim yang Mengubungkan Istiqlal-Katerdal

Indikasi dilarangnya seseorang untuk menjomblo ini disebutkan dalam hadist berikut yang artinya:

“Dari Sa’ad Bin Abu Waqqash, ia berkata, “Sungguh Rasulullah SAW telah melarang utsman untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, tentu kami akan mengebiri” (HR. Ibnu Majah)

Apakah Larangan Membujang ini Bermakna Pengharaman?

Kontroversi Agus Salim : Diduga Penyalahgunaan Donasi Hingga Lapor Teh Novi

Larangan Membujang

Photo :
  • freepik.com

Memahami hadist ini para ulama tidak serta merta menyimpulkannya bahwa menjomblo adalah sebuah keharaman. Karena merujuk pada kaidah yang berlaku terhadap hukum asal dari pelarangan adalah keharaman hingga ada faktor dan dalil lain yang menunjukan ketidakharamanya.

Viral di X, Cowok Ini Menikah Dengan Gadis Lain Meski Sudah Memiliki Anak 6 Bulan

Melalui kaidah ini, dapat dipastikan bahwa hukum menjomblo selama dalam koridor bukan menolak disyariatkannya pernikahan,tidak diharamkan. Hal ini diperkuat dengan konsekuensi hukum menikah yang juga bisa berubah sesuai kondisi.

Halaman Selanjutnya
img_title