Inara Rusli Lepas Cadar Usai Bercerai, Apa Hukum Cadar dalam Islam?
- Instagram/mommy_starla
Mengutip laman mui.od.id, tidak ada ayat atau hadits yang menyebut secara langsung tentang kewajiban menggunakan cadar. Namun, islam memang mewajibkan seorang muslimah untuk menutup auratnya.
Sementara aurat wanita menurut mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) adalah tidak termasuk wajah.
Sehingga, wanita boleh menutupnya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, saat ini wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang menunjukkan wajahnya pada laki-laki bukan karena wajah itu aurat tetapi lebih karena untuk menghindari fitnah,
Sementara itu, madzhab Maliki berpendapat bahwa memakai cadar adalah makruh baik ketika wanita muslim shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).
Namun, ketika cadar bagi wanita adalah kebiasaan yang dipakai masyarakat setempat, maka tidak dimakruhkan memakainya di luar shalat. Namun tetap makruh bila dipakai saat shalat.
Meski ada ulama yang berpendapat bahwa memakai cadar adalah wajib, tapi muslim Indonesia mayoritas menganut paham bahwa wanita muslimah tidak wajib menutup wajahnya.