Inara Rusli Lepas Cadar Usai Bercerai, Apa Hukum Cadar dalam Islam?

Hukum bercadar dalam islam
Sumber :
  • Instagram/mommy_starla

OlretInara Rusli akhirnya melepas cadarnya. Mengutip bandung.viva.co.id pada Jum'at, (19/5/2023), Ustadz Derry Sulaiman ikut angkat bicara mengenai hal ini.

Inilah Dalil Islam Melarang Suami Perhitungan Pada Istri dan Akibatnya!

Ia mengungkapkan bahwa alasan Inara untuk melepas cadar adalah karena suruhan Virgoun.

"Aku tanya langsung sama Virgoun, 'Brother, bener gak kamu suruh Ina buka cadar?', 'Betul, aku kayaknya pengen Ina seperti biasa-biasa aja. Biar nanti keluarga juga bisa liat kecantikan dia, bukan aku aja'," ujarnya. 

Isu Ustadz Solmed Hingga Ustadzah Oki Pasang Tarif Dakwah Mahal. Inilah Hukumnya Dalam Islam!

"Aku kasih tahu Ina, 'Sebetulnya, cadar dalam islam itu tidak wajib. Kalau memang suami kamu buka cadar silakan dibuka aja. Cuma Ina gak mau buka karena dipakaikan Allah buat suami katanya'. Pokoknya aku gak mau buka katanya," imbuh sang pendakwah.

Namun, setelah permasalahan rumah tangganya berakhir dengan perpisahan, ibu tiga orang anak ini merasakan kondisi darurat dimana ia harus membuka cadar.

6 Tips Move On Ala Inara Rusli, Apa Saja?

Setelah curhat dan meminta nasihat, Inara akhirnya mantap melepas cadar karena ia memutuskan untuk kembali bekerja demi anak-anaknya.

Lantas, bagaimana hukum bercadar dalam islam? Berikut penjelasannya. 

Mengutip laman mui.od.id, tidak ada ayat atau hadits yang menyebut secara langsung tentang kewajiban menggunakan cadar. Namun, islam memang mewajibkan seorang muslimah untuk menutup auratnya.

Sementara aurat wanita menurut mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) adalah tidak termasuk wajah.

Sehingga, wanita boleh menutupnya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, saat ini wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang menunjukkan wajahnya pada laki-laki bukan karena wajah itu aurat tetapi lebih karena untuk menghindari fitnah,

Sementara itu, madzhab Maliki berpendapat bahwa memakai cadar adalah makruh baik ketika wanita muslim shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). 

Namun, ketika cadar bagi wanita adalah kebiasaan yang dipakai masyarakat setempat, maka tidak dimakruhkan memakainya di luar shalat. Namun tetap makruh bila dipakai saat shalat.

Meski ada ulama yang berpendapat bahwa memakai cadar adalah wajib, tapi muslim Indonesia mayoritas menganut paham bahwa wanita muslimah tidak wajib menutup wajahnya.