Ramai Perselingkuhan Pasangan yang Sudah Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Agama?

Istri Mengaku Selingkuh
Sumber :
  • pexel

Orlet - Jagat hiburan tanah air sudah kenyang disuguhi berita tentang kasus perselingkuhan para artis ternama, yang notabenenya sudah memiliki pasangan sah.

Viral Kasus Perselingkuhan : Menikah Diam-Diam Hasil Perselingkuhan

Sungguh ironi memang, publik figur yang kehidupan pribadinya selalu disorot media segala tindak tanduknya, ternyata justru memberikan contoh buruk. Tak jarang mereka tetap berlalu lalang mengisi acara televisi seolah tak pernah terjadi apapun. Bukankah seharusnya attitude harus dinomor satukan? Perlukah adanya peraturan bahwa mereka yang terkena skandal wajib dibanned dari stasiun televisi supaya ada efek jera?

Bagaimana pun juga artis memang manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Namun, permasalahan sosial terkait perselingkuhan tetap tak bisa diterima dengan baik di mata masyarakat apalagi agama. Beberapa kasus viral yang melibatkan warga umum juga memperlihatkan bagaimana perselingkuhan itu tak pandang status sosial.

Netizen yang Merujak Nikah Muda Gus Zizan, Dosa Kepada Manusia Harus Minta Maaf Langsung

Hal tersebut menandakan kemunduran moral bangsa. Dimana penyimpangan-penyimpangan seks termasuk selingkuh yang kerap dipertontonkan secara terang-terangan, tersembunyi, nyatanya sudah dianggap hal biasa, lifestyle, tidak adanya rasa malu yang ditunjukkan par pelaku sungguh sangat memprihatinkan. Padahal tentu saja banyak sekali orang yang dirugikan terlebih anak-anak yang tidak berdosa turut menjadi korban.

Dalam agama apapun tentu saja perzinahan tidak dibenarkan walau dengan seribu alasan. Lantas, bagaimana hukumnya dalam agama Islam?

Monohok! Diduga Pesan Untuk yang Menghujat Nikah Muda Guz Zizan, Calon Pemakan Bangkai ?

Islam itu indah. Segala tatanan hidup diatur sedemikian rupa. Tidak ada aturan dalam Islam yang mencelakakan umatnya. Semua sangat teratur termasuk hukuman yang ditetapkan bagi para pezina baik lelaki maupun perempuan yang diputuskan sangat adil. Akan tetapi, meskipun negara kita mayoritas muslim hukum negara yang dianut bukanlah murni hukum Islam.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wassallam bersabda : “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad).

Merujuk hadist di atas berarti bisa dikatakan bahwa awal dari perselingkuhan sebenarnya adalah karena pandangan mata yang tidak dijaga hingga merasuk kedalam hati dan pikiran. Jika kalah oleh godaan maka terjadilah hubungan badan yang terlarang. Jidka mampu menahan syahwat maka, hal tersebut tidak akan pernah terjadi.

Zina sendiri terbagi menjadi dua macam. Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan. Dikutip dari eprints.walisongo.ac.id berikut ini pengertian dan hukuman yang berlaku untuk masing-masing zina tersebut:

1. Ghairu Muhsan

Merupakan zina yang dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang belum berkeluarga atau zina yang dilakukan di luar pernikahan. Hukuman bagi mereka yang melakukannya adalah didera seratus kali dan dipenjara selama satu tahun.

2. Muhsan Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh perempuan dan lelaki yang berstatus menikah namun berhubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Hukumannya yaitu dera seratus kali dan rajam (hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati).

Untuk hukuman rajam terdapat perbedaan pendapat dari sebagian fuqaha. Kendati demikian hukum Allah tetap di atas segalanya mengenai pelaku zina terdapat dalam QS. An-Nur: 2.

Kita mungkin dapat menghindari hukuman dunia namun tidak dengan pengadilan di hari pembalasan kelak. Semoga keluarga kita senantiasa dilindungi dari perbuatan yang di laknat Tuhan tersebut.