Untuk Netizen yang Hujat Nikah Muda Guz Zizan Dengan Kamila Asy-Syifa, Baca Pesan Psikologi!

Guz Zizan Dengan Kamila Asy-Syifa
Sumber :
  • instagram

“Berbagai alasan pembenaran dipakai untuk "ngejulid" ke orang yang menikah, mulai dari alasan Aturan Negara, nyerang Orang Tua nya, hingga mengurusi urusan personal orang soal Kehamilan hingga berburuk sangka bahwa orang tsb tidak siap secara mental karena melihat dari sudut pandang Umur”

Viral di Twitter : Anak SMA Ini Hamil Saat Usia 18 Tahun, Bikin Orang Tua Malu Hingga Aborsi

“Betul bahwa Undang-Undang yang mengatur batas usia pernikahan sekarang minimal 19 tahun bagi Pria ataupun Wanita, Undang-Undang ini sebenarnya hasil Revisi tahun 1974 yang dulunya syarat nikah bagi wanita minimal usia 16 tahun, tapi setelah di revisi tahun 2019, batas usia nya dipatok menjadi 19 tahun, dan aturan tahun 2019 inilah yang dipakai hingga sekarang.”

Tapi terlepas dari itu semua, sebenarnya Logika dari aturan ini Sadalah Negara baru akan memfasilitasi Administrasi Pernikahan ketika seseorang itu menginjak usia 19 tahun, karena usia 19 tahun adalah rekomendasi usia dari Negara bagi warga Negara yang ingin melangsungkan pernikahan, sedangkan Negara lain punya batas minimal yang berbeda dari Indonesia soal batas usia pernikahan, Malaysia (18 Tahun), Turki (17 Tahun), Kanada (16-17 Tahun).

Hari Ini Kita Diatas Tanah, dan Esok Tanah Diatas Kita. Sudahkah Kita Bersiap?

Di Indonesia, menikah di bawah usia 19 tahun tentunya diperbolehkan *dengan syarat dan ketentuan* berlaku. Menikah di bawah 19 tahun tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal, karena menikah itu dasarnya adalah Hak sebagai Manusia dan Hak sebagai warga Negara.

Kalaupun ada yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun, walaupun tidak terdaftar di KUA, itu tidak bisa serta merta dianggap sebagai tindak kriminal hanya karena waktu pernikahan tidak mengikuti rekomendasi dari Negara, karena Rekomendasi tidak bersifat absolute.

Viral di Twitter : Korban Guna-Guna Aka Santet, Wajah dan Sekujur Tubuhnya Bengkak

Jika kalian memutuskan untuk menikah sesuai aturan Undang-Undang, itu hak kalian. Tapi bukan berarti kalian ngata2in saudara kalian sendiri yang menikah menggunakan aturan Agama, jangan posisikan diri sebagai Setan, setidaknya Do'akanlah yang baik-baik dan perbanyaklah alasan untuk berbaik sangka kepada saudara kalian sendiri.

Calon Pemakan Bangkai seperti kalian sebenarnya punya energy untuk mengkritisi sesuatu hal yang sudah jelas penyimpangannya seperti Perzinaan atau Penyimpangan Seksual yang jelas2 punya andil besar merusak generasi bangsa, akan tetapi karena kalian memutuskan ingin Mukbang Bangkai saudara kalian sendiri, kalian malah ikut ngejulid orang yang tegak lurus dengan Syariat karena penyakit hati dan kebencian yang dibalut dengan alasan pembenaran yang sebenarnya mudah untuk disanggah balik.

Halaman Selanjutnya
img_title