Warga Cikarang Selatan Tangkap Dua Maling Motor yang Bawa Sajam dan Pistol Mainan, Satu Pelaku Tewas
- Dokumentasi Polsek Cikarang Selatan
Olret VIVA–Warga Kampung Kukun RT011/006, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil menangkap dua maling motor yang membawa senjata tajam (Sajam) dan mainan berbentuk pistol, pada Rabu (16/10/2024).
Penduduk Desa Ciantra yang geram karena di wilayah tersebut sering kehilangan motor, mengamuk dua pelaku yang tertangkap.
Satu pelaku yang kemudian diketahui bernama Reza tewas di tempat kejadian.
Pelaku lain bernama Satria yang babak belur, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Cikarang Selatan.
Kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada pukul 11:54 siang.
Dari rekaman CCTV terlihat pelaku Reza keluar dari rumah korban, MNF, sembari membawa motor korban.
Ketika motor hasil curian dibawa berjalan sekitar 50 meter oleh pelaku, seorang paman korban secara tidak sengaja melihat motor keponakannya dibawa oleh orang asing.
Paman korban berinisial EV secara refleks menendang motor yang dicuri Reza. Pelaku terjatuh dan mencoba melarikan diri diteriaki maling oleh EV.
Warga sekitar langsung bergerak mengepung dan menangkap Reza.
Pelaku lain bernama Satria yang melihat Reza tertangkap, mencoba melarikan diri tapi kemudian ditemukan bersembunyi di toilet rumah warga bernama Sumarno.
Satria yang membawa pisau melakukan perlawanan ketika warga hendak menangkapnya,
Satria sempat melukai sang pemilik rumah Sumarno pada bagian dada, perut, dan kepala.
Syukurlah luka-luka Sumarno tidak terlalu parah sehingga kondisinya stabil setelah mendapatkan perawatan medis.
Satria yang dihakimi massa nyawanya selamat karena polisi tiba di lokasi kejadian.
Polisi langsung mengamankan Satria dari massa dan membawanya ke Rumah Sakit POLRI Kramat Jati untuk perawatan.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Kompol Rudi Wiransyah Setiono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari pelaku diaamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu kunci letter T, pisau, dua pistol mainan, serta dua sepeda motor – satu milik korban dan satu milik pelaku.
Mainan pistol doblis dengan petasan berbentuk ring, sempat dipakai oleh tersangka yang menimbulkan suara mirip tembakan sehingga membuat warga panik.
Kompol Rudi Wiransyah Setiono menyatakan bahwa pelaku Satria bakal dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.