"Harus Ijin Dulu", Ungkap Mendag Terkait Rumor Tiktok Shop Kembali Dibuka

Zulkifli Hasan
Sumber :
  • Jatim Viva

"Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal," tambahnya.

Dia menyampaikan jika pedagang boleh saja berjualan tapi dengan mengurus perijinan terlebih dahulu. Perijinan tersebut untuk mengatur semua pedagang agar tidak saling merugikan. 

Hal ini agar toko fisik yang berjualan langsung tidak kalah dengan toko online. Selain itu, mengajak toko offline untuk ikut berjualan online sebagaimana perkembangan jaman. 

"Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu." tandasnya.

Untuk Tiktok sendiri, pedagang hanya bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.