Begini Aturan THR Karyawan Lama dan Baru Sesuai Undang-undang Berlaku
Jumat, 21 Maret 2025 - 11:05 WIB
Sumber :
- freepik.com/author/jcomp
3. Berapa Besaran THR yang Harus Diterima?
Aturan THR ini juga jelas banget, lho:
- Kalau kamu sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang kamu terima adalah 1 bulan gaji penuh.
- Kalau kamu baru bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah (masa kerja / 12) x gaji 1 bulan.
Contoh: Kalau gaji kamu Rp5 juta dan kamu baru kerja 6 bulan, maka THR-mu adalah (6/12) x 5 juta = Rp2,5 juta.
4. Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Kalau sampai lewat dari itu, perusahaan bisa kena sanksi, lho. Jadi, kalau THR kamu belum cair mendekati hari raya, jangan ragu untuk menanyakan ke HRD.
5. Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Bayar THR?
Halaman Selanjutnya
Nggak sedikit perusahaan yang masih ‘bandel’ dalam urusan THR. Tapi tenang, ada hukumnya. Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan bisa kena sanksi berupa: