Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!
- pajakku
Olret – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dinanti-nanti setiap karyawan menjelang Lebaran, termasuk bagi mereka yang berstatus karyawan kontrak. Meskipun banyak yang masih bingung soal aturannya, pemerintah sudah menetapkan kebijakan yang memastikan pekerja kontrak tetap mendapatkan THR. Yuk, kita bahas aturan lengkapnya supaya kamu lebih paham hakmu!
1. Apakah Karyawan Kontrak Berhak atas THR?
Ya, karyawan kontrak tetap berhak menerima THR. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
2. Syarat Karyawan Kontrak Mendapatkan THR
Karyawan kontrak bisa mendapatkan THR jika:
- Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat THR dibayarkan.
Jadi, meskipun kamu belum bekerja satu tahun, tetap ada hak THR yang bisa kamu terima, hanya saja jumlahnya akan dihitung secara proporsional.
3. Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak?
Besaran THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Berikut rumus yang digunakan:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x gaji satu bulan
Contoh: Jika gaji bulananmu Rp6 juta dan kamu sudah bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THR-mu adalah:
(6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Namun, jika kamu sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka THR yang diberikan harus sebesar satu bulan gaji penuh.
4. Kapan THR Harus Dibayarkan?
Pemberian THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, perusahaan bisa dikenakan sanksi.
5. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, mereka bisa dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis dari pemerintah.
- Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
- Sanksi administratif seperti pembatasan hingga pencabutan izin usaha.
Jika kamu tidak menerima THR yang seharusnya, kamu bisa mengadukan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang Lebaran.
6. Bagaimana Jika THR Tidak Dicantumkan dalam Kontrak Kerja?
THR tetap wajib diberikan meskipun tidak dicantumkan dalam kontrak kerja. Peraturan pemerintah sudah mengatur bahwa setiap pekerja, termasuk karyawan kontrak, berhak menerima THR sesuai ketentuan.
7. THR untuk Karyawan Kontrak yang Kontraknya Berakhir Sebelum Lebaran
Bagaimana jika kontrak kerja berakhir sebelum Lebaran? Jika kontrakmu berakhir beberapa hari atau minggu sebelum hari raya, namun kamu sudah memenuhi syarat penerimaan THR, maka perusahaan tetap wajib membayarkan hak tersebut.
Namun, jika kontrakmu sudah berakhir jauh sebelum periode pemberian THR, biasanya hak tersebut tidak diberikan. Pastikan untuk mengecek kesepakatan yang ada dalam perjanjian kerja.
THR bukan hanya untuk karyawan tetap, tetapi juga menjadi hak bagi karyawan kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan. Besaran THR dihitung secara proporsional bagi yang bekerja kurang dari setahun, dan harus dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum Lebaran. Jika perusahaan tidak membayarkan THR, ada sanksi yang bisa dikenakan, dan kamu berhak untuk mengadukan hal tersebut.
Jangan sampai THR-mu terlewat! Pastikan hakmu terpenuhi dan gunakan dengan bijak agar manfaatnya lebih terasa.