Belum Tentu Bersalah, Jessica Wongso Dipenjara Karena Firasat Hakim?
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Olret – Eks Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun, menyebut alasan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis bersalah pada Jessica Kumala Wongso atas kasus kopi sianida di 2016 silam.
Dua hal yang menjadi pertimbangan tersebut adalah, pertama, hakim melihat kesesuaian berdasarkan barang bukti, saksi, serta keterangan terdakwa. Kemudian, kedua adalah keyakinan hakim berdasarkan fakta hukum selama persidangan.
"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," ucap Gayus Lumbuun seperti yang dikutip melalui Viva.co.id.
Sehingga vonis 20 tahun penjara atas pembunuh Mirna dalam kasus kopi sianida ini berdasarkan kesimpulan dan keyakinan hakim.
Selama kasus ini bergulir, Jessica Kumala Wongso memang telah menyedot perhatian publik, bahkan dunia. Sehingga ada beberapa opini atau desakan terkait social justice agar ia dibebaskan karena barang bukti yang tidak cukup kuat. Namun di sisi lain, hakim tidak boleh terpengaruh atas terbelahnya opini yang beredar di Masyarakat ini. Dimana ada yang setuju bila Jessica dihukum, tapi ada juga yang tidak puas dengan hasil persidangan yang dinilai masih janggal.
"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," imbuh Gayus.
Sementara itu, Gayus pun menerangkan, mengapa hukuman Jessica atas pembunuhan berencana ini hanya 20 tahun penjara dan bukan hukuman mati atau kurungan seumur hidup.