3 Rumor Buruk Soal Tiktok Shop Dan Perlunya Regulasi Yang Ketat Jika Dibuka Kembali
- harapan rakyat
Olret –3 Rumor Buruk Soal Tiktok Shop. Perlu Regulasi Yang Ketat Jika Dibuka Kembali
Sebagaimana yang kita tahu jika TikTok Shop resmi tidak beroperasi lagi di Indonesia sejak Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB lalu.
Tentu penutupan aplikasi Sosial E-commerce tersebut memberikan dampak yang besar untuk penjual maupun pembeli yang terbiasa menggunakannya untuk bertransaksi.
Namun, penutupan Tiktok shop juga bukan terjadi tanpa sebab. Salah satunya adalah karena melanggar aturan Permendag 31 Tahun 2023, yang melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce.
Aturan ini pun telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada 26 September 2023.
Namun baru dua minggu resmi ditutup, tersiar kabar jika TikTok Shop akan dibuka kembali pada 10 November 2023.
Bagi penjual pembeli yang menggunakan bahkan merasa nyaman dengan aplikasi ini, tentu berita ini menjadi angin segar.
Namun tahukah kamu jika ada beberapa rumor negatif soal adanya tiktok shop. Dan mengetahui hal tersebut, yakin untuk setuju dengan hadirnya Tiktop Shop kembali.
Nah, penasaran dong rumor negatif apa saja soal tiktok shop. Yuk simak selengkapnya rangkuman dari berbagai sumber ini.
1. TikTok Shop Ancaman Bagi Pedagang Offline
Sebagaimana yang dikeluhkan, adanya Tiktok shop yang berperan sebagai social commerce memberikan dampak negatif dan tidak memberikan peluang bagi perbaikan.
Salah satunya para pedagang yang mengeluhkan tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah, bahkan tidak wajar.
Untuk mengatasi hal tersebut, Mendag Zulkifli Hasan akhirnya angkat bicara. Dia mengatakan bahwa harus ada perijinan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bagi pedagang yang ingin berjualan di tiktok shop nanti.
Selain itu, mengusahakan pedagang offline juga ikut berjualan online sebagaimana perkembangan jaman.
2. Sejak Awal Tiktok Shop Melanggar Aturan Pemerintah
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Namun, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
3. Pencurian Data Dan Penjualan Produk Luar Negeri
Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi TikTok Shop telah menciptakan banyak masalah.
Seperti pembayaran kepada UMKM yang telat dan banjirnya produk-produk impor yang semakin menyulitkan produsen dalam negeri.
Selain itu, data pribadi masyarakat dianalisis menggunakan big data yang pada gilirannya berdampak terhadap masuknya produk-produk asing ke Indonesia.
Sehingga pada kenyataannya, bukan produk nasional yang dijual, melainkan justru banyak produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Bukan hanya di Indonesia, pencurian data oleh Tiktok shop juga dilakukan di Negara lain.
Contohnya, komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas TikTok di Uni Eropa, mengumumkan pada 15 September 2023 bahwa TikTok telah melanggar undang-undang privasi Uni Eropa.