Kepala Rutan KPK Biang Kerok Pungli, Netizen: Kita Mesti Percaya Siapa

Kepala Rutan KPK Biang Kerok Pungli, Netizen: Kita Mesti Percaya Siapa
Sumber :
  • Instagram/@tentangbanjar

Akibat dari perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat kasus dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Korupsi Hingga Pemerkosaan, Jambore Internasional Korea Selatan 2023 Sedang Dalam Investigasi Polisi

Dari unggahan Instagram @lambe_turah itu, sontak banyak mendapatkan komentar dari warganet, tak sedikit dari mereka merasa kecewa dan mempertanyakan lembaga mana lagi yang harus dipercaya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. 

“Lalu kita harus percaya sama lembaga yang mana lagi?,” tanya salah seorang netizen. 

4 Perilaku Manusia Diluar Nalar, Tanda Akhir Zaman?

“Pemberantasan korupsi tapi kok korupsi juga sih? Bagaimana ceritanya,” sahut yang lain. 

“Yang harusnya jadi garda terdepan buat melawan malah begini,” timpal lainnya.   

Hastag SaveAniesBaswedan Menggema, Ada Hubungannya Dengan KPK?