Kepala Rutan KPK Biang Kerok Pungli, Netizen: Kita Mesti Percaya Siapa

Kepala Rutan KPK Biang Kerok Pungli, Netizen: Kita Mesti Percaya Siapa
Sumber :
  • Instagram/@tentangbanjar

Olret – Perbuatan korupsi nyatanya bisa datang dari lembaga mana saya, tak terkecuali dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri. Baru-bari ini, beredar kabar di media sosial kalau Kepala Rutan KPK telah ditangkap karena terjerat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. 

H-2 Pilkada Serentak 2024 Ada Calon Gubernar Kena OTT KPK

Diketahui Kepala Rutan KPK itu bernama Achmad Fauzi menjadi biang kerok dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan cabang KPK. Melansir pada video yang diunggah lewat akun Instagram @lambe_turah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, menyampaikan bahwa ada 15 orang yang tersangka pada kasus tersebut. 

“Menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan rutan cabang KPK, dengan mengumpulkan seluruh informasi dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Ada 15 tersangka, pertama saudara AF kepala rutan cabang KPK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, dikutip dari akun Instagram @lambe_turah. 

Koprupsi Terjadi Lagi : Kejagung Baru Saja Menetapkan Eks Mendag Tersangka Kasus Impor Gula

Adapun yang tersangka lainnya, di antaranya mantan petugas Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018. 

Kemudian, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021. Ada pula, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang bertugas menjadi petugas Rutan KPK, Agung Nugroho Heri Angga Perma selaku PNYD petugas cabang rutan KPK. 

7 Project The Series Episode 3, Kisah Cinta Segitiga yang Rumit

Lalu, petugas cabang rutan KPK Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, dan Mahdi Aris. 

Melansir dari berbagai sumber, besaran uang yang diterima para tersangka itu sekitar Rp6,3 miliar dan itu masih dilakukan penelusuran serta pendalaman terkait aliran uang dan penggunaannya. 

Akibat dari perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat kasus dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dari unggahan Instagram @lambe_turah itu, sontak banyak mendapatkan komentar dari warganet, tak sedikit dari mereka merasa kecewa dan mempertanyakan lembaga mana lagi yang harus dipercaya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. 

“Lalu kita harus percaya sama lembaga yang mana lagi?,” tanya salah seorang netizen. 

“Pemberantasan korupsi tapi kok korupsi juga sih? Bagaimana ceritanya,” sahut yang lain. 

“Yang harusnya jadi garda terdepan buat melawan malah begini,” timpal lainnya.