Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Instagram @Bawasluri

• Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih

Masyarakat Bekasi Istimewa Deklarasi Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan Dalam Pilkada Serentak 2024

• Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk

• Mengecek DPT dan lokasi TPS

Pilkada Kian Dekat, Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Proses Pengecekan Sortir Surat Suara

• Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang

• Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

Debat Pilgub Jateng 2024 Digelar 3 Kali

Apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang berlaku untuk siapapun. Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."