Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung
Minggu, 24 November 2024 - 18:50 WIB
Sumber :
- Instagram @Bawasluri
• Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
• Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
• Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
• Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
• Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
Hal yang Boleh Dilakukan
• Menurunkan semua alat peraga kampanye
Halaman Selanjutnya
• Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih