Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Instagram @Bawasluri

Olret –Memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimana giat Kampanye sudah tidak dilaksanakan.

Begini, Hasil Quick Qount Terbaru Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono Pilkada Jakarta

Tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki masa tenang. Berikut informasi terkait masa tenang Pilkada 2024 yang diatur dalam peraturan KPU.

Pada masa tenang Pilkada 2024, ada sejumlah aturan yang melarang berbagai aktivitas kampanye. Masa tenang ini diberlakukan menjelang hari pemungutan suara.

Quick Count LSI: Pram-Doel, Khofifah -Emil, Luthfi-Yasin Unggul

KPU juga telah menetapkan tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November nanti. 

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Simak, Penjelasan Mengenai Quick Qount Hitung Cepat Pilkada 2024

Dalam aturan KPU, selama masa tenang tidak boleh ada atau melakukan aktivitas kampanye. Berikut ini aturan selama masa tenang Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang dirangkum detikSulsel:

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Halaman Selanjutnya
img_title