Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta, Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK
- Rri.co.id
Persentase tersebut diperoleh dari perbandingan suara masing-masing pasangan calon dengan jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.
Dengan hasil tersebut, KPU menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. Hasil ini menunjukkan dominasi Pramono-Rano di hampir seluruh wilayah Jakarta.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, KPU Tingkat Provinsi memiliki waktu paling lambat lima hari setelah MK menerbitkan BRPK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kemudian, KPU Jakarta akan melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Pramono-Rano ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dengan begitu, tahapan pilkada berikutnya ialah penetapan pasangan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Jakarta.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya.
Menurut Dody, pihaknya masih menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).