Viral Video Ibu Larang Anak Nikah Karena Punya Hutang Sekolah, Inilah Hukumnya Dalam Islam

Pernikahan
Sumber :
  • instagram

Olret –Sebuah video viral di laman media sosial Facebook. Video tersebut dibagikan oleh laman Fp Top Banget sudah dibagikan ulang 1.627 kali dan mendapatkan komentar sekitar 5000 an.

Usai Ramai Vidio Es Teh Viral, Gus Miftah Temui Untuk Minta Maaf Ke Bapak Penjual Es Teh

Video Viral Ibu Larang anak Nikah

Photo :
  • Facebook

Dalam caption tersebut terdapat kalimat;

Komentar Warganet TikTok Tentang Guru Honorer : Digaji Lewat Infak Hingga Pilihan

'Ingin masuk pelayaran orang tua harus hutang untuk bayar masuk pelayaran. Setelah kerja, Orang tua melarang jangan menikah tapi menyuruh kerja dulu untuk membayar hutang yang dipakai untuk masuk pelayaran. Pacarnya bingung karena tidak boleh menikah.'

Sebagaimana caption dalam video tersebut. Isi Video memang menceritakan keluh kesah ibu yang harus berhutang diatas 50 juta untuk biaya masuk anak ke sekolah pelayaran. Sehingga Ibu menasehati anaknya untuk tidak terburu-buru menikah dan mau membantu orang tua melunasi hutang, syukur juga bisa membahagiakan orang tuanya dulu. 

Viral di X : Cewek Ini Bagikan Kisahnya Pacaran, Hamil Hingga Aborsi. Murahan Bangat?

Menanggapi video tersebut, banyak pula netizen yang pro pada pendapat si Ibu. Apalagi usia anak dianggap masih muda dan lebih baik belajar tanggung jawab serta menyiapkan diri sebaik-baiknya terlebih dahulu sebelum menikah. Selain itu, memang lebih baik membahagiakan orang tua dulu dan membantu melunasi hutang. 

Melihat fenomena tersebut, penasaran nggak, apa hukum dalam islam orang tua melarang anak menikah? 

Yuk cari tahu jawabannya lewat artikel Ini. 

Islam Ternyata Menghalalkan, Juga Mengharamkan Sikap Orang Tua Melarang Anak Nikah Sesuai Situasi Yang Terjadi

Sebagaimana yang diketahui, hukum menikah sendiri, bisa menjadi wajib, sunnah dan haram, tergantung kondisi dan situasi. 

Sama seperti itu pula, larangan orang tuapun untuk anaknya menikah, juga bisa menjadi halal dan haram melihat kondisi dan keadaan anaknya. 

1. Haram Melarang 

Apabila si anak telah mencapai usia yang matang (dewasa), sudah mampu secara finansial dan mental, maka orang tua wajib menikahkan anaknya. Terlebih lagi jika si anak telah memiliki calon maka tidak boleh orang tua melarang hanya karena alasan duniawi. Misalnya saja 

  • Faktor harta kekayaan.
  • Pekerjaan yang dianggap kurang mapan.
  • Gelar dan jabatan.
  • Paras wajah dan bentuk fisik. dan sebagainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya untuk mengutamakan ketaatan bergama dan akhlak dalam memilih calon pasangan. Sebagai sabda beliau 

"Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhoi agama dan akhlaknya, hendaklah kamu nikahkan dia, karena kalau engkau tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas.” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad

2. Halal Melarang

Sebaliknya orang tua juga boleh melarang anak untuk menikah, namun dengan beberapa alasan syar'i diantaranya : 

  • Tidak seagama (non muslim).
  • Ada hubungan mahram.
  • Akhlaknya buruk (pemabuk, penjudi, pencuri, pembunuh).
  • Apabila laki-laki, jika ia belum mempunyai pekerjaan sama sekali (pegangguran) maka boleh ditolak. Sebab dikhawatirkan tidak sanggup menafkahi. Namun jika si lelaki telah memiliki pekerjaan walaupun hanya serabutan maka hal itu tidak boleh dijadikan asalan penolakan.
  • Anak belum cukup umur.
  • Anak masih sekolah.

Menyikapi Larangan Ibu Pada Video Yang Viral

Jika dikaitkan dengan video yang viral. Masalah yang mendasari larangan ibu tersebut, adalah karena hutang yang ditanggung membiayai sekolah pelayaran anak dan keinginan orang tua agar bisa membahagiakan orang tua terlebih dahulu. 

Memang menurut hukum islam, larangan tersebut bisa masuk haram karena kondisi anak yang sudah cukup umur/baligh (meski masih muda berusia 23 tahun) dan Sudah bekerja (meski juga baru bekerja)

Namun, alangkah lebih bijak, seorang anak mau menuruti apa yang diinginkan orang tua terlebih dahulu sebagai wujud rasa bakti. Ditambah lagi, memaksakan pernikahan yang kurang diridhoi orang tua karena berbagai alasan, biasanya ujiannya akan jauh lebih berat. 

Orang tua pun sejak awal, juga harus lebih bijak, dengan tidak memaksakan diri berhutang. Sebab, terkadang, ketika ternyata anak yang jadi tumpuan orang tua sampai berani berhutang gagal/tidak sesuai harapan. Tentu membuat rasa kecewa yang bisa memperkeruh hubungan orang tua-anak. 

Orang tua boleh menaruh harapan tinggi pada anak. Tapi tetap kontrol ekspektasi agar anak tidak terlalu tertekan dan orang tua sendiri tidak terlalu kecewa. Selain itu, tabungan masa tua juga harus diutamakan. Sehingga ketika sudah tua dan anak sibuk sendiri dengan kehidupannya. Orang tua tetap bisa mandiri dan tidak terlalu bergantung pada anak-anaknya.