Moonbin ASTRO Diduga Bunuh Diri, Apa Hukum Bunuh Diri Dalam Islam?

Moonbin Astro
Sumber :
  • Instagram

OlretMoonbin ASTRO meninggal dunia di usia 25 tahun. Banyak AROHA yang merasa kehilangan dari orang yang ceria dalam boy band ASTRO tersebut.

Sabarlah! Dia yang Telah Tertulis Untukmu Akan Tetap Menjadi Milikmu

Namun yang paling mengejutkan adalah Moonbin diduga bunuh diri. Media hiburan Korea Soompi juga mengabarkan bahwa dia diduga bunuh diri berdasarkan keterangan polisi setempat.

Sebenarnya apa hukum bunuh diri dalam islam?

Dalam kajian Kajian Tahlîlî QS. Al-Nisâ’/4: 29-30 yang ditulis oleh Imam Zarkasyi Mubhar yang melakukan penelitian dengan judul "Bunuh Diri Dalam Alquran"

Allah Maha Pengampun, Jadi Bersungguh-sunggulah Momohon Pada-Nya

Dalam penelitiannya menyebutkan, salah satu hal yang dijelaskan dalam al-Qur‟an adalah masalah kehidupan dan kematian. Al-Qur‟ân menegaskan bahwa Allah swt. adalah Tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Nahl/16: 70 yang berbunyi:

وَاللّٰهُ خَلَقَكُمْ ثُمَّ يَتَوَفّٰىكُمْ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْ لَا يَعْلَمَ بَعْدَ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ ࣖ

Mantan Artis Cilik Ini Mualaf Setelah Mendengarkan Al Fatihah Enam Kali

“Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha kuasa” (Kemenag RI, 2011: 274).

Nilai manusia dalam Islam sangatlah tinggi, bahkan masalah kemanusiaan
adalah topik utama yang dibahas dalam al-Qur‟ân. Telah diajarkan dalam kitab-Nya bahwa “menghilangkan satu saja nyawa manusia (apapun keyakinannya) tanpa alasan yang jelas, seolah-olah telah membinasakan seluruh manusia.

Sebaliknya menghidupi satu saja jiwa manusia seolah-olah ia telah menjaga
kehidupan seluruh manusia (QS. al-Mâ‟idah/5: 32). Maka apapun alasannya perilaku merusak diri sendiri, membunuh diri dan orang lain tidak ada pembenarannya dalam syariat Islam sebagaimana firman Allah dalam QS al-Nisâ‟/4: 29-30 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًا ۗوَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka
Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah
mudah bagi Allah” (Kemenag RI, 2011: 83).

Hukum Bunuh Diri Menurut QS. Al-Nisâ’/4: 29-30

Islam menghendaki kepada setiap muslim hendaknya selalu optimis dalam
menghadapi setiap musibah.

Oleh karena itu Islam tidak membenarkan dalam situasi apa pun untuk mengakhiri hidup dengan cara yang dipaksakan, hal ini sesuai dengan pokok-pokok ajaran Islam yang melindungi kepentingan manusia melalui lima prinsip (dharûriyât al-khamsah) yakni

  1. Hifzh al-dîn atau menjamin kebebasan beragama,
  2. Hifzh al-nafs atau memelihara kelangsungan hidup,
  3. Hifzh al-‘aql atau menjamin kreatifitas berfikir,
  4. Hifzh al-nas}l atau menjamin keturunan dan kehormatan,
  5. Hifzh  al-mâl atau kebebasan memiliki harta

Ulama fiqh bersepakat bahwa bunuh diri hukumnya haram, dan diangga sebagai dosa terbesar setelah syirik. Sebagaimana firman Allah swt. dalam QS al-Nisâ‟/4; 29-30 yang artinya;

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Mah Penyayang kepadamu. dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (Kemenag RI, 2011: 83).

Dan firman Allah swt. dalam QS al-An‟âm/6: 151 yang artinya

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar, demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)” (Kemenag RI, 2011: 148).

Artikel ini di intisari dari penelitian yang dipublikasikan iamsinjai yang ditulis oleh Imam Zarkasyi Mubhar dari Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai.

Pemberitaan berikut ini tidak untuk menginspirasi dan diimbau anda tak menirunya. Jika anda merasakan gejala depresi, permasalahan psikologi yang berujung pemikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan ke pihak-pihak yang dapat membantu anda seperti psikolog, psikiater atau klinik kesehatan mental.