Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam, Apa Saja?
- freepik.com
Kedua: Para ulama bersepakat bahwa sisa air minum dari seekor hewan yang dagingnya dapat dimakan adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci. Baik ia berupa hewan ternak ataupun yang lainnya.
Ketiga: Jika hewan tersebut dagingnya tidak boleh dimakan selain babi dan anjing, seperti binatang buas dan keledai, maka sisa air minum dari hewan tersebut juga dikategorikan suci menurut pendapat yang kuat, apalagi jika volume airnya banyak.
Tetapi jika sisa airnya sedikit dan salah satu atau lebih dari sifat airnya berubah, maka air tersebut dikategorikan sebagai air yang najis. Adapun sisa air minum yang telah disentuh oleh anjing dan babi, maka ia dikategorikan najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Artikel ini merupakan isi buku dengan judul beribadah sesuai fiqih yang ditulis oleh Indonesian Community Care Centerr. Semoga ilmunya bermanfaat bagi kita semua dan menambah wawasan keilmuan kita.