Viral, Prewedding di Bromo Berakhir Bencana. Bagaimana Hukum Prewedding Dalam Islam?
- Photo by detik.com
Olret – Hai Moms, lagi rame ngebahas ulah calon pengantin yang melakukan foto prewedding di Kawasan Bromo yang menyebabkan kebakaran hebat, sampai-sampai butuh waktu enam hari buat petugas memadamkan api yang udah meluas di hampir seluruh padang Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Wahh..kog bisa ya Moms? Foto Prewedding sampai segitunya?
Usut punya usut ternyata kebakaran disebabkan oleh flare atau suar yang di gunakan sebagai properti dalam sesi foto prewedding ini. Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini kasus tersebut mendapat perhatian dari banyak kalangan, sebab memasuki babak baru calon pengantin melaporkan balik Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru( TNBTS).
Sebenarnya foto prewedding boleh nggak sih? Bagaimana sih hukum foto prewedding dalam Islam? Boleh nggak sih?
Mari kita Bahas!!
Dalam Islam, sudah sangat jelas bahwa foto prewedding DILARANG karena dilakukan sebelum adanya akad nikah, yang artinya kedua calon pengantin belum menjadi pasangan yang halal untuk berdua-duaan atau melakukan hal-hal seperti saling melihat, saling menatap, bersentuhan, pelukkan atau ciuman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding hukumnya adalah haram.