Viral, Prewedding di Bromo Berakhir Bencana. Bagaimana Hukum Prewedding Dalam Islam?

Foto Prewedding Bromo
Sumber :
  • Photo by detik.com

Olret – Hai Moms, lagi rame ngebahas ulah calon pengantin yang melakukan foto prewedding di Kawasan Bromo yang menyebabkan kebakaran hebat, sampai-sampai butuh waktu enam hari buat petugas memadamkan api yang udah meluas di hampir seluruh padang Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo. 

Komentar Warganet TikTok Tentang Guru Honorer : Digaji Lewat Infak Hingga Pilihan

 Wahh..kog bisa ya Moms? Foto Prewedding sampai segitunya?

Usut punya usut ternyata kebakaran disebabkan oleh flare atau suar yang di gunakan sebagai properti dalam sesi foto prewedding ini. Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini kasus tersebut mendapat perhatian dari banyak kalangan, sebab memasuki babak baru calon pengantin melaporkan balik Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru( TNBTS). 

Sebenarnya foto prewedding boleh nggak sih? Bagaimana sih hukum foto prewedding dalam Islam? Boleh nggak sih?

Viral di X : Cewek Ini Bagikan Kisahnya Pacaran, Hamil Hingga Aborsi. Murahan Bangat?

Mari kita Bahas!!

Dalam Islam, sudah sangat jelas bahwa foto prewedding DILARANG karena dilakukan sebelum adanya akad nikah, yang artinya kedua calon pengantin belum menjadi pasangan yang halal untuk berdua-duaan atau melakukan hal-hal seperti saling melihat, saling menatap, bersentuhan, pelukkan atau ciuman.

Imbas Donasi 1,5 M, Video Agus Salim Sedang Asyik Joget Bahagia Viral di Media Sosial

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding hukumnya adalah haram.

Halaman Selanjutnya
img_title