Tersandung Kasus Penistaan Agama, Dr. Richard Lee Terancam Dipolisikan MUI
- Instagram/@dr.richard_lee
Olret – Dr. Richard Lee terancam akan dipolisikan oleh MUI usai kasus penistaan agama. Melansir Viva.co.id, hal ini bermula saat Dr. Richard dalam podcastnya menyandingkan kalimat Simsalabim dengan Kun Fayakun.
Hal ini tentu tidak elok karena Simsalabim adalah kalimat atau mantra-mantra buatan manusia, sedangkan Kun Fayakun adalah kalam Allah.
Sementara podcast yang telah beredar di YouTube tersebut seharusnya diedit terlebih dahulu sebelum disiarkan.
Sebagai pemilik video yang ditayangkan off air, MUI menilai seharusnya Dr. Richard jeli untuk memahami bahwa hal ini adalah sesuatu yang sensitif karena bersinggungan dengan agama. Terlebih, video-video dokter kecantikan tersebut biasanya viral dan ditonton jutaan pasang mata.
“Sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” ucap Herwanto, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, sebagai pelapor sekaligus saksi.
Atas tindakannya, Dr. Richard terancam terjerat UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“kalau tidak paham mengenai kata-kata itu apalagi berbau-bau agama, dr. Richard harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham,” imbuh Herwanto.