Belum Tentu Bersalah, Jessica Wongso Dipenjara Karena Firasat Hakim?

Jessica Wongso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Olret – Eks Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun, menyebut alasan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis bersalah pada Jessica Kumala Wongso atas kasus kopi sianida di 2016 silam.

Aksi Cuti Massal Para Hakim Digelar Mulai Hari Ini

Dua hal yang menjadi pertimbangan tersebut adalah, pertama, hakim melihat kesesuaian berdasarkan barang bukti, saksi, serta keterangan terdakwa. Kemudian, kedua adalah keyakinan hakim berdasarkan fakta hukum selama persidangan. 

 "Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," ucap Gayus Lumbuun seperti yang dikutip melalui Viva.co.id.

Kesaksian Mantan Asisten Artis yang Pernah Syuting Bersama Nikita Mirzani

Sehingga vonis 20 tahun penjara atas pembunuh Mirna dalam kasus kopi sianida ini berdasarkan kesimpulan dan keyakinan hakim.

Selama kasus ini bergulir, Jessica Kumala Wongso memang telah menyedot perhatian publik, bahkan dunia. Sehingga ada beberapa opini atau desakan terkait social justice agar ia dibebaskan karena barang bukti yang tidak cukup kuat. Namun di sisi lain, hakim tidak boleh terpengaruh atas terbelahnya opini yang beredar di Masyarakat ini. Dimana ada yang setuju bila Jessica dihukum, tapi ada juga yang tidak puas dengan hasil persidangan yang dinilai masih janggal.

Heboh Lagi Benarkah Jessica Wongso Seorang Psikopat? Ahli Jelaskan Ciri Anak dengan “Bakat" Psikopat

"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," imbuh Gayus.

Sementara itu, Gayus pun menerangkan, mengapa hukuman Jessica atas pembunuhan berencana ini hanya 20 tahun penjara dan bukan hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," imbuhnya

 

Artikel ini sudah tayang di viva.co.id dengan judul Eks Hakim Agung Ungkap Alasan Jessica Wongso Tetap Divonis Bersalah, Walau Buktinya Diragukan