Koprupsi Terjadi Lagi : Kejagung Baru Saja Menetapkan Eks Mendag Tersangka Kasus Impor Gula
Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:39 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Qohar menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi impor gula ini tidak akan berhenti di sini. Kejagung turut melibatkan sejumlah ahli dalam mengusut kasus korupsi ini.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.