Koprupsi Terjadi Lagi : Kejagung Baru Saja Menetapkan Eks Mendag Tersangka Kasus Impor Gula
Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:39 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Qohar menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi impor gula ini tidak akan berhenti di sini. Kejagung turut melibatkan sejumlah ahli dalam mengusut kasus korupsi ini.
Baca Juga :
Korupsi Hingga Pemerkosaan, Jambore Internasional Korea Selatan 2023 Sedang Dalam Investigasi Polisi
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.