Ini Isi Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA yang Diterbitkan Kemendikbud
- kemendikbud
Olret – Sempat mengalam pro kontra, akhirnya Kemendikbud mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2023. Surat edaran tersebut membahas tentang wisuda ditingkat PAUD hingga SMA.
Berikut ini surat edaran lengkap dari Kemendikbud yang dilansir dari lama resmi kemdikbud.go.id.
SURAT EDARAN
NOMOR 14 TAHUN 2023
TENTANG
KEGIATAN WISUDA PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SATUAN
PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
- Kepala Satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OI7 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah;
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
- memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
- memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 23 Juni 2023