Bukan Hanya Keluarga Kandung, Ini Mahram yang Harus Dipahami Anak Agar Tidak Salah Berinteraksi
- Pixabay/12019
3. Saudara laki-laki, meliputi saudara laki-laki kandung maupun saudara laki-laki hanya sebapak atau seibu saja.
4. Saudara laki-laki ayah dan ibu
5. Keponakan, meliputi keponakan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan dan anak keturunan mereka.
Kedua adalah sepersusuan.
Meski di zaman modern seperti sekarang sudah tidak ada ibu susu (orang yang menyusui anak orang lain) seperti zaman Rasulullah dulu, tapi masih ada beberapa orang yang meminta bantuan ibu susu untuk memberikan ASI bagi bayinya.
Hal ini bisa karena ASI ibu tersebut terhambat, sakit, dan lain-lain. Bila Anda meminta bantuan ibu susu untuk menyusui bayi Anda, maka ia akan sepersusuan dengan anak ibu susunya dan menjadi mahram. Sehingga ia tidak boleh menikahi adalah:
1. Ibu susuan,