Istri Selingkuh Hingga Hamil, Nasab Anak Ikut Suami Sah. Begini Penjelasanya!
- https://www.pexels.com/@n-voitkevich
Olret –Perselingkuhan bukan hanya bisa dilakukan oleh para suami. Istripun bisa saja tega menyelingkuhi suaminya.
Namun, apapun alasan melatarbelakangi selingkuh. Ingat bahwa perbuatan itu diharamkan oleh Allah SWT. Bahkan jika ada saksi dan bukti, pelakunya seharusnya mendapatkan hukuman rajam sampai mati.
Nah, andaikan sudah terjadi perselingkuhan, bahkan sampai hamil. Lalu solusi terbaik apa yang harus dilakukan dan nasab anak jatuh ke siapa? Inilah penjelasannya dalam hukum Islam.
1. Nasab Anak Hasil Perselingkuhan Istri Tetap Jatuh Pada Suami Sah Jika Menerimanya
وان اشتركا في وطئها في طهر فأتت بولد يمكن أن يكون منهما لحق الزوج لان الولد للفراش
Artinya, “Jika ada dua orang laki-laki (suami sah dan selingkuhan istri) yang bersama-sama menggaulinya (istri tersebut) dalam keadaan suci, kemudian si istri hamil (dan melahirkan) anak yang dimungkinkan anak itu berasal salah satu dari kedua laki-laki tadi, maka anak tersebut dinasabkan kepada suami sahnya, sebab ada hadis, ‘Anak itu milik si empunya ranjang,’ (HR. al-Bukhari-Muslim).” (Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz XVII/410).
وَإِنْ كَانَتْ مُزَوَّجَةً فَالْوَلَدُ لِلزَّوْجِ
Artinya, “Jika si perempuan bersuami, (kemudian melahirkan anak), maka anak itu milik suaminya,” (Lihat: Hasyiyat Qalyubu wa ‘Umairah, juz III/17).
2. Istri Tidak Perlu Membuka Aib Perselingkuhan. Namun Tetap Harus Bertobat Nasuha Pada Allah
Siapapun jelas akan kecewa saat tahu pasangan yang dikasihinya selingkuh apalagi punya anak dengan orang lain. Lebih parah lagi, memutuskan untuk berpisah dari pasangan.
Disinilah alasan istri tidak perlu membuka aib perselingkuhan dan fokus saja bertobat pada Allah SWT. Sebab, nasab anak yang dilahirkan tetap ikut suami. Dan apalagi istri jujur ditakutkan, istri dicerai dan anak akhirnya tidak mendapatkan pengakuan dari pihak manapun. Sehingga anak yang tidak berdosa nantinya yang akan menjadi korban.
3. Jika Istri Ingin Diterapkan Hukum Allah, Maka Dia Akan Dirajam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu Rasulullah bersabda : "wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan batasan Allah, barangsiapa yang terjerumus pada perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya." HR. Ath Thahawi dalam Syarh musykil Al-atsar 1:86, Al-Hakim 4:244 & Al Baihaqi 8:330.
Jika istri benar -benar merasa berdosa dan ingin mendapatkan hukum Allah untuk dirinya. Maka dia akan dirajam
Sebagaimana dulu pernah ada seorang wanita yang pernah mengakui perbuatannya dan ingin diterapkan hukuman kepadanya. Lalau Rasulullah menyuruhnya untuk sampai bayi itu lahir, setelah lahir wanita itu datang lagi, lalu Rasulullah menyuruhnya untuk menyusui. Kemudian setelah selesai masa menyusui dia masih datang lagi. Akhirnya dia dirajam.
4. Suami Berdosa Jika Tidak Menafkahi anak selingkuhan Istri Kecuali mengajukan Cerai dan Li'an
Perselingkuhan yang akhirnya terungkap membuat suami marah dan tidak ingin menafkahi anak tersebut. Masalahnya, nasab anak ikut suami sehingga jelas membuat suami berdosa jika melakukannya.
Jalan satu satunya untuk memutus nasab dengan anak hasil selingkuh istrinya adalah dengan "LI'AN". bercerai saja lalu tidak mengakui anak itu sebagai anaknya itu tidak cukup. Tidak bisa memutus nasab.
Bagi orang yang mengajukan LI'AN, setelah dipisahkan hakim maka suami istri ini tidak bisa rujuk selama lamanya. Beda dengan kasus perceraian biasa. Karena tata caranya juga berbeda.