Setan Selalu Menggangu Manusia Ketika Salat, Penyebab Utama Sujud Sahwi?

Sujud Sahwi
Sumber :
  • iStock

Olret – Disebutkan dalam beberapa hadits bahwa setan mengganggu anak Adam ketika melakukan shalat, sehingga saat shalat konsentrasinya hilang dan menyebabkan lupa gerakan shalat atau ragu dalam jumlah rakaat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Utsman bin Abil 'Ash.

Kamu Terlalu Sibuk Minta Solusi Kepada Manusia, Tapi Sudahkah Kau Mohon Kepada Allah

Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم yang menganjurkan untuk meluruskan shof shalat agar tidak dimasuki oleh setan yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

Sahwi merupakan kata serapan dari bahasa arab yang artinya lupa atau lalai. Sedangkan sujud sahwi menurut para ahli fiqih adalah sujud yang dilakukan diakhir shalat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.

Hukum Sujud Sahwi

Allah Membenci Orang yang Menguap dan Setan pun Tertawa, Benarkah?

Sujud Sahwi

Photo :
  • iStock

Terdapat perbedaan diantara para ulama tentang hukum sujud sahwi. Umumnya para ulama memang berpendapat hukumnya sunnah, namun ada juga yang berpendapat wajib dalam kasus-kasus tertentu.

1. Sunnah

5 Tips Memilih Mukena untuk Tarawih dan Shalat Idul Fitri

Mayoritas ulama diantaranya mazhab Maliki, Syafi'i dan satu riwayat dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah dan bukan wajib. Dasar pendapat mereka mengatakan hukumnya sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri yang artinya :

"Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) shalat, maka tinggalkan keraguan dan pastikan di atas keyakinan. Bila sudah selesai shalat, sujudlah dua kali. Kalau ternyata rakaat shalatnya sudah lengkap, maka rakaat dan dua sujud (sahwi)-nya itu menjadi nafilah (ibadah tambahan), sedangkan kalau shalatnya kurang dan menjadi lengkap dengan tambahan satu rakaat, maka sujud sahwi sebagai pengecoh bagi setan. "

Titik tekan dalil ini ada pada bagian akhir dari hadits, yaitu ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan : maka rakaat dan dua sujud (sahwi)-nya itu menjadi nafilah (ibadah tambahan). Secara ekspisit perkataan beliau SAW menyebutkan bahwa hukumnya adalah nafilah, yang bermakna tambahan atau sunnah.

2. Wajib

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sujud sahwi itu hukumnya wajib antara lain dikatakan oleh mazhab Hanafi dan sebagian pendapat mazhab Hanbali yang muktamad.
Dalam hal ini ada sedikit catatan dalam mazhab Hanbali, bahwa sujud sahwi yang wajib itu adalah apabila seseorang melakukan sesuatu yang sekiranya akan membatalkan shalatnya secara sengaja, seperti mengurangi atau menambah sujud secara sengaja.

Atau meninggalkan sesuatu yang wajib dari shalat karena lupa, seperti tidak membaca tasbih ketika ruku' atau sujud. Atau adanya keraguan dalam shalatnya atau mengucapkan kalimat diluar bacaan shalat baik karena lupa atau sengaja.

Hal ini sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri yang artinya

"Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,"Bila kalian merasa ragu ketika shalat dan tidak tahu berapa rakaat yang sudah dikerjakan, apakah tiga rakaat atau empat rakaat, maka campakkanlah rasa ragu itu dan tegaklah di atas keyakinan. Lalu sujudlah dua kali sebelum salam. Bila dia shalat lima kali maka Kami genapkan baginya shalatnya dan bila dia shalat penyempurnaan dari empat rakaat, maka sujud sahwi itu menjadi pencambuk setan". HR. Muslim no. 571

Artikel ini merupakan intisari dari e book sujud sahwi yang ditulis oleh Maharati Marfuah, Lc