Apakah Sepupu Mahram?

Apakah Sepupu Mahram
Sumber :
  • Google Image

Olret – Di Indonesia, banyak hukum-hukum terkait sepupu ini yang tidak dipelajari dan diketahui oleh masyarakat umum. Karena banyak yang mengira dan menyamankan sepupu ini masuk ke dalam jajaran saudara, sehingga merasa antara dia dengan sepupunya sama dengan antara dia dengan saudaranya, tidak ada batasan yang harus dijaga.

Momen Bahagia : Judika Baru Saja dikaruniai Anak Ketiga

Lantas apakah sebenarnya sepupu mahram? Berikut penjelasan lengkapnya yang dilansir dari buku Antara Aku Dan Sepupu yang ditulis oleh Isnawati,Lc., MA. Semoga penjelasan dan ilmu dalam buku tersebut berguna dan bermanfaat bagi kita semua.

Dalil Mahram

Ketentuan mahram, sebab dan siapa saja mahram bagi seseorang telah Allah jelaskan secara detail dalam surah An-Nisa Ayat: 23

4 Zodiak yang Membesarkan Anaknya dengan Nilai Dasar yang Kuat

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Apa Itu Mahram?

Halaman Selanjutnya
img_title
Hana Maulida, Bidadari Dari Banten yang Jadi Sahabat Pelindung Anak Dari Kekerasan Seksual