Bolehkah Menikah Dengan Sepupu? Dan Apakah Sepupu Bisa Menjadi Wali?
Kamis, 11 Mei 2023 - 16:30 WIB
Sumber :
- Google Image
Seorang wanita telah jelas di atas bisa menikah dengan sepupu laki-lakinya, atau seorang laki-laki bisa menikah dengan sepupu perempuannya.
Baca Juga :
Lebih Baik Ditinggalkan, Daripada Dipertahankan Tapi Serasa Diasingkan dan Tidak Dihargai
Hanya saja dalam kasus yang lain bolehkah sepupu laki-laki berperan untuk menjadi wali nikah buat sepupu perempuannya.
Maka boleh tidak sepupu menjadi wali adalah dilihat dari siapa saja yang boleh menjadi wali nikah buat wanita, dari segi syarat dan bagaimana aturan dan urutannya.
Syarat Menjadi Wali Nikah
1. Laki-laki
Syarat paling utama seorang wali nikah menurut jumhur ulama adalah harus laki-laki.
Begitu pula jalur perwalian itu hanya datang dari jalur laki-laki, ayah, ayahnya ayah (kakek), saudara laki-laki, paman saudara ayah, keponakan dari saudara laki-laki, dan anak paman dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
Halaman Selanjutnya
Pihak perempuan, atau kerabat dari jalur perempuan semuanya tidak bisa menjadi wali. Maka dari sini kita tahu bahwa sepupu laki-laki bisa menjadi wali buat sepupu wanitanya jika dia merupakan sepupu dari jalur ayah, anak paman dari saudara laki-laki ayahnya, bukan sepupu dari jalur ibu.