Bolehkah Menikah Dengan Sepupu? Dan Apakah Sepupu Bisa Menjadi Wali?

Bolehkah Menikah Dengan Sepupu
Sumber :
  • Google Image

Olret – Menurut Ibnu Nujaim Mahram adalah orang-orang yang diharamkan menikahinya untuk selamanya, baik karena hubungan kerabat, persusuan atau pernikahan. Mahram mencakup orang yang muslim, kafir dzimmi, orang merdeka dan budak.

Lantas bolehkah menikah dengan sepupu?

4 Zodiak yang Auranya yang Sulit Dipahami dan Memicu Intrik dalam Hubungan

Bolehkah Menikah Dengan Sepupu

Photo :
  • Google Image

Balik kepada permasalahan sepupu, apakah boleh seseorang menikah dengannya. Maka sebelumnya telah dijelaskan, sepupu bukan mahram, selama tidak ada hubungan persusuan atau pernikahan dengannya sebelumnya.

Jagalah Hubunganmu Dengan Allah, Karena Tidak Ada Keburukan yang Menimpamu Tanpa Izin-Nya

Sehingga seseorang dibolehkan dalam agama islam menikah dengan sepupu. Terlepas adanya larangan adat, atau dari segi medis konon katanya tidak bagus menikah dengan kerabat dekat karena masih ada kesamaan gen.

Apakah Sepupu Bisa Menjadi Wali?

Apakah Sepupu Mahram

Photo :
  • Google Image
5 Cara Mengusir Orang Toxic Dari Hidupmu, Lakukan Ya!

Seorang wanita telah jelas di atas bisa menikah dengan sepupu laki-lakinya, atau seorang laki-laki bisa menikah dengan sepupu perempuannya.

Hanya saja dalam kasus yang lain bolehkah sepupu laki-laki berperan untuk menjadi wali nikah buat sepupu perempuannya.

Maka boleh tidak sepupu menjadi wali adalah dilihat dari siapa saja yang boleh menjadi wali nikah buat wanita, dari segi syarat dan bagaimana aturan dan urutannya.

Syarat Menjadi Wali Nikah

1. Laki-laki

Syarat paling utama seorang wali nikah menurut jumhur ulama adalah harus laki-laki.

Begitu pula jalur perwalian itu hanya datang dari jalur laki-laki, ayah, ayahnya ayah (kakek), saudara laki-laki, paman saudara ayah, keponakan dari saudara laki-laki, dan anak paman dari saudara laki-laki ayah (sepupu).

Pihak perempuan, atau kerabat dari jalur perempuan semuanya tidak bisa menjadi wali. Maka dari sini kita tahu bahwa sepupu laki-laki bisa menjadi wali buat sepupu wanitanya jika dia merupakan sepupu dari jalur ayah, anak paman dari saudara laki-laki ayahnya, bukan sepupu dari jalur ibu.

2. Kesamaan Agama

Syarat kedua wali adalah adanya kesamaan agama. Seringkali juga disebutkan sebagai ittifaq ad-din ( إِتِِّفَاق الدِ يْن ), yaitu kesamaan agama antara wanita dengan walinya.

Apabila agama wanita itu Islam, maka walinya harus juga seorang muslim. Sebaliknya, bila agama wanita itu bukan Islam, maka walinya harus yang juga bukan muslim. Tidak boleh wali non muslim menikahkan putrinya yang beragama Islam atau sebaliknya.

Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini yang artinya,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. (QS. An-Nisa: 144)

Termasuk ke dalam kategori kafir adalah orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis).

3. Berakal

Tidak ada khilaf dilakalangan ulama, syarat menjadi wali diantaranya adalah harus orang yang berakal, maka seseorang yang tidak berakal tidak bisa menjadi wali.

4. Baligh

Sama seperti berakal, syarat wali yang lain adalah baligh, sehingga anak yang masih kecil jika dia ingin menikah harus dinikahkan oleh walinya, karena anak yang kecil belum punya wilayah atau kuasa atau belum cakap hukum.

Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa, dan orang gila hingga kembali akalnya” (HR: An-Nasâi)

5. Merdeka

Agama kita memberikan hak perwalian hanya kepada mereka yang merdeka, tidak berada dalam wilayah atau kuasa orang lain.

Sedangkan budak dia berada dalam wilayah orang lain, sehingga seorang budak tidak sah jika dia menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama Islam, berakal, baligh. Karena dia tidak punya wilayah atau hak perwalian.

6. Al-’Adalah

Istilah al-adalah (العَدَالة ) adalah lawan dari fasik, sering dimaksudkan dengan orang yang punya kepribadian yang terjaga dalam koridor agama dan syariah, dimana dia menjalankan semua kewajiban syariat dan tidak melakukan dosa-dosa besar yang membawanya kepada kefasikan.

Dalam kata lain, syarat ini mengharuskan seorang wali itu bukan pelaku dosa besar. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya.

Dari Jabir radhiyallahuanhu,"Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali yang mursyid". (HR. Ahmad)

Sumber : Buku Antara Aku Dan Sepupu yang ditulis oleh Isnawati,Lc., MA dan diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing