Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!
Jumat, 21 Maret 2025 - 11:10 WIB
Sumber :
- pajakku
3. Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak?
Baca Juga :
Tetap Menjaga Silaturahmi, Berikut Tiga Waktu yang Harus Dihindari saat Bertamu ke Rumah Orang
Besaran THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Berikut rumus yang digunakan:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x gaji satu bulan
Contoh: Jika gaji bulananmu Rp6 juta dan kamu sudah bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THR-mu adalah:
(6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Namun, jika kamu sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka THR yang diberikan harus sebesar satu bulan gaji penuh.
4. Kapan THR Harus Dibayarkan?
Halaman Selanjutnya
Pemberian THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, perusahaan bisa dikenakan sanksi.