Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!
Jumat, 21 Maret 2025 - 11:10 WIB
Sumber :
- pajakku
Pemberian THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika lewat dari batas waktu tersebut, perusahaan bisa dikenakan sanksi.
5. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, mereka bisa dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis dari pemerintah.
- Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
- Sanksi administratif seperti pembatasan hingga pencabutan izin usaha.
Jika kamu tidak menerima THR yang seharusnya, kamu bisa mengadukan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang Lebaran.
6. Bagaimana Jika THR Tidak Dicantumkan dalam Kontrak Kerja?
THR tetap wajib diberikan meskipun tidak dicantumkan dalam kontrak kerja. Peraturan pemerintah sudah mengatur bahwa setiap pekerja, termasuk karyawan kontrak, berhak menerima THR sesuai ketentuan.
Halaman Selanjutnya
7. THR untuk Karyawan Kontrak yang Kontraknya Berakhir Sebelum Lebaran