Cara Hitung THR dengan Mudah Untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas

Amplop Lebaran
Sumber :
  • Kelanakids

OlretLebaran sebentar lagi! Selain momen kumpul keluarga dan berburu baju baru, satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi, pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Gimana sih cara menghitung THR yang benar?" Jangan sampai salah hitung atau malah nggak tahu hakmu sendiri! Yuk, cari tahu cara menghitung THR dengan mudah dan pastikan kamu menerima jumlah yang sesuai.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada:

Jadi, kalau kamu sudah bekerja minimal satu bulan, kamu tetap berhak mendapatkan THR meskipun jumlahnya dihitung secara proporsional.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan yang Sudah Bekerja 1 Tahun atau Lebih

Begini Aturan THR Karyawan Lama dan Baru Sesuai Undang-undang Berlaku

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perhitungan THR sangat sederhana:

THR = 1 bulan gaji penuh

Bagaimana Asal Mula THR Yang Diberikan Perusahaan Kepada Pegawai? Begini Fakta Sebenarnya

Contoh: Jika gaji kamu Rp7.000.000 per bulan, maka THR yang kamu terima juga sebesar Rp7.000.000.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Jika masa kerjamu kurang dari satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

THR = (Masa kerja dalam bulan / 12) x Gaji 1 bulan

Contoh: Jika kamu bekerja selama 6 bulan dan gaji bulananmu Rp5.000.000, maka:

(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Jadi, kamu akan menerima THR sebesar Rp2.500.000.

Bagaimana Jika Gaji Berupa Upah Harian?

Bagi pekerja dengan upah harian, perhitungan THR tergantung pada pola kerjanya:

Jika bekerja 6 hari dalam seminggu, maka THR dihitung dari rata-rata gaji harian dalam 12 bulan terakhir dikalikan 25.

Jika bekerja 5 hari dalam seminggu, maka THR dihitung dari rata-rata gaji harian dalam 12 bulan terakhir dikalikan 21.

Contoh: Jika rata-rata gaji harianmu Rp200.000 dan kamu bekerja 6 hari seminggu:

THR = Rp200.000 x 25 = Rp5.000.000

Namun, jika kamu baru bekerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya tetap dilakukan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, mereka bisa dikenakan sanksi berupa:

  • Teguran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Sanksi administratif seperti pembatasan hingga pencabutan izin usaha.

Buat kamu yang merasa THR belum dibayarkan sesuai aturan, jangan ragu untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka setiap menjelang Lebaran.

Tips Memanfaatkan THR dengan Bijak

Setelah tahu cara menghitung THR, jangan lupa untuk menggunakannya dengan cerdas. Berikut beberapa tips supaya THR-mu nggak langsung habis:

  • Sisihkan untuk tabungan atau investasi. Jangan sampai THR hanya numpang lewat di rekening!
  • Bayar hutang atau cicilan terlebih dahulu jika ada.
  • Buat anggaran belanja yang realistis untuk kebutuhan Lebaran.
  • Sisihkan untuk berbagi, baik kepada keluarga maupun orang yang membutuhkan.

 

THR adalah hak pekerja yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Cara menghitungnya tergantung pada masa kerja dan jenis pengupahan. Pastikan kamu mengetahui cara perhitungannya agar tidak keliru saat menerima hakmu!

Sekarang, sudah siap terima THR dan merencanakan penggunaannya dengan bijak?