Ada 413 Anggota KPPS yang Akan Direkrut di Kecamatan Limboro, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber :
  • Dok. KPU

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, diantaranya: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. 
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
Simak, Penjelasan Mengenai Quick Qount Hitung Cepat Pilkada 2024

Persyaratan yang ada di atas juga disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS. 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. 
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan. 
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.