Bukan Aib! Pahami 4 Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ini Dan Jangan Dibiarkan!
- parentingtalk.id
Olret –Bukan Aib! Pahami 4 Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ini Dan Jangan Dibiarkan!
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bukanlah aib yang harus disembunyikan apalagi dibiarkan.
Dilansir dari laman NU Online Dikatakan Direktur AMAN Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah (Ruby Kholifah) bahwa KDRT bukanlah aib, melainkan tindak kriminal. Tindakan tersebut kontraproduktif dengan visi negara melindungi warganya dari tindak kekerasan.
“Jika dipandang sebagai aib, ini kontraproduktif dengan apa yang sedang dilakukan oleh negara, yakni melindungi korban (mendorong agar korban berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami, dan mendapatkan pemulihan),” katanya lewat keterangan yang dikirimkan kepada NU Online, Jumat (4/2/2022)
Jadi penting bagi korban KDRT untuk memahami hal tersebut, berani untuk melaporkan ke pihak berwajib/berwenang dan mendapatkan pemulihan yang layak.
Jadi, bagi siapapun kamu yang terjebak dalam pernikahan yang tidak sehat. Jangan biarkan dirimu merasa 'berdosa' saat melaporkan tindakan kekerasan pasangan. Jangan sampai KDRT yang terjadi membawa dampak lebih buruk seperti menyerang kesehatan mental kamu juga anak-anak bahkan menghilangkan nyawa.
Nah, sebenarnya bentuk-bentuk kekerasan sudah tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9). Tapi untuk lebih jelasnya, yuk simak artikel ini selengkapnya.