3 Rumor Buruk Soal Tiktok Shop Dan Perlunya Regulasi Yang Ketat Jika Dibuka Kembali
- harapan rakyat
2. Sejak Awal Tiktok Shop Melanggar Aturan Pemerintah
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Namun, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
3. Pencurian Data Dan Penjualan Produk Luar Negeri
Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi TikTok Shop telah menciptakan banyak masalah.
Seperti pembayaran kepada UMKM yang telat dan banjirnya produk-produk impor yang semakin menyulitkan produsen dalam negeri.
Selain itu, data pribadi masyarakat dianalisis menggunakan big data yang pada gilirannya berdampak terhadap masuknya produk-produk asing ke Indonesia.