Bolehkah Menikah Dengan Sepupu? Dan Apakah Sepupu Bisa Menjadi Wali?
Kamis, 11 Mei 2023 - 16:30 WIB
Sumber :
- Google Image
3. Berakal
Baca Juga :
Lebih Baik Ditinggalkan, Daripada Dipertahankan Tapi Serasa Diasingkan dan Tidak Dihargai
Tidak ada khilaf dilakalangan ulama, syarat menjadi wali diantaranya adalah harus orang yang berakal, maka seseorang yang tidak berakal tidak bisa menjadi wali.
4. Baligh
Sama seperti berakal, syarat wali yang lain adalah baligh, sehingga anak yang masih kecil jika dia ingin menikah harus dinikahkan oleh walinya, karena anak yang kecil belum punya wilayah atau kuasa atau belum cakap hukum.
Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa, dan orang gila hingga kembali akalnya” (HR: An-Nasâi)
5. Merdeka
Agama kita memberikan hak perwalian hanya kepada mereka yang merdeka, tidak berada dalam wilayah atau kuasa orang lain.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan budak dia berada dalam wilayah orang lain, sehingga seorang budak tidak sah jika dia menikahkan anaknya atau anggota familinya, meski pun beragama Islam, berakal, baligh. Karena dia tidak punya wilayah atau hak perwalian.